Konsep Wali Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menurut Pandangan Ulama’ Hanafiyah Dan Syafi'iyah

Muzemmil Aditya, Fathullah Fathullah

Abstract

Wali dalam pernikahan yaitu seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. wali itu ada yang umum dan ada yang khusus. Yang khusus adalah yang berkenan dengan manusia dan benda hartanya. Yang dibicarakan disini wali tetap manusia, yaitu tentang perwalian dalam pernikahan. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu hal yang mesti dan tidak sah akad pernikahannya yang tidak dilakukan oleh   wali. Kemudian artikel ini mengkaji tentang konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan menurut pandangan ulama’ hanafiyan dan syafi’iyah tentang konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research). Metode yang digunakan adalah kualitatif yaitu melalui tahapan editing, pengorganisasian dan analisa data. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi komparatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa wali nikah menjadi syarat dan rukun dalam perkawinan. Menurut ulama’ hanafiyah dan ulama’ syafi’iyah, wali dalam pernikahan menjadi syarat sahnya perkawinan, persamaan pendapat itu terletak pada syarat sahnya perkawinan. Adapun perbedaan wali dalam pernikahan yang mana Ulama’ syafi’i memberikan makna yang kuat, tidak sah perkawinan tanpa adanya wali baik itu gadis ataupun janda. tapi ulama’ hanafiyah lebih menyandarkan pada rasionalitas dalam membuat keputusan hukumnya rukun dan syarat perkawinan ada pada ijab dan Qabul.

Authors

Muzemmil Aditya
muzemmil@gmail.com (Primary Contact)
Fathullah Fathullah
Aditya, M. ., & Fathullah, F. (2023). Konsep Wali Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menurut Pandangan Ulama’ Hanafiyah Dan Syafi’iyah. Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i1.283

Article Details