Konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menurut pandangan ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah
Abstract
Wali dalam pernikahan yaitu seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. wali itu ada yang umum dan ada yang khusus. Yang khusus adalah yang berkenan dengan manusia dan benda hartanya. Yang dibicarakan disini wali tetap manusia, yaitu tentang perwalian dalam pernikahan. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu hal yang mesti dan tidak sah akad pernikahannya yang tidak dilakukan oleh wali. Kemudian artikel ini mengkaji tentang konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan menurut pandangan ulama’ hanafiyan dan syafi’iyah tentang konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research). Metode yang digunakan adalah kualitatif yaitu melalui tahapan editing, pengorganisasian dan analisa data. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi komparatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa wali nikah menjadi syarat dan rukun dalam perkawinan. Menurut ulama’ hanafiyah dan ulama’ syafi’iyah, wali dalam pernikahan menjadi syarat sahnya perkawinan, persamaan pendapat itu terletak pada syarat sahnya perkawinan. Adapun perbedaan wali dalam pernikahan yang mana Ulama’ syafi’i memberikan makna yang kuat, tidak sah perkawinan tanpa adanya wali baik itu gadis ataupun janda. tapi ulama’ hanafiyah lebih menyandarkan pada rasionalitas dalam membuat keputusan hukumnya rukun dan syarat perkawinan ada pada ijab dan Qabul.
References
Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia http/www.digilib.uinsby.ac.id. diakses tahun 27 november 2014
Ghazaly, Abdur Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Ghozali , Abdul Rahman. 2008. Fiqh Munakahat. Jakarta : Kencana http//id.blogspot./wali_nikah_menurut_empat_madzhab_diakses_pada_sabtu tanggal 05 juni 2021
http//.E-journal.uin-alauddin.ac.id.2010
http://media.neliti.com.diakses tanggal 22 mei 2021
http//eprints.radenfatah.ac.id diakses 2020
Ibrahim Jhony. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
Moh. Insani Ohoitenan. Jurnals, 2015. Pandangan Madzhab Hanafi dan Syafi’I tentang Wali Nikah (online), http://repositori.uinalauddin. ac.id/9601/1/.20MOH.20INSANI. 200HOITENAN. Pdf. Diakses Tahun 2015.hl
Perkawinan https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinandi akses 20 agustus 2021 Supaidi
Dedi. 2011. Fiqih Munakahat, perandingan. Bandung: Pustaka Setia
Sandy Wijaya. 2017. konsep wali nikah dalam komplasi hukum islam perspektif gender http//:digilib.uin-suka.ac.id. diakses 2017.
Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1974` 2013. Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Citra Umbara
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.