Tranplantasi Dalam Prespektif Ulama’ 4 Madzhab
Abstract
Kemajuan zaman membuat manusia berlomba lomba memperlihatkan kemampuannyadalam hal apapun yang ia minati tidak terkecuali yaitu dokter,seorang dokter telah menunjukkan ekpetasinya sebagai ilmuawan telah mewujudkan penelitian penelitian berbagai uji coba dalam bidang tranplantasi dimulai dari mentranplantasikan sulam rambut, menambal tulang, juga kornea hingga bedah jantung dan lain sebagainya.maka dari situ seserang yang mengkaji ilmu hukum islam para ulama‟ telah mnegkaji bagaina tindakan yang di lakukan oleh pra dokter tersebut,apakah bisa di benarkan menurut hukum islam atau tidak,maka dengan adanya problem tersebut ulama‟telah menerapkan dan mengkaji dengan landasan hukum hukum Allah yaitu AL quran dan sunnah sunnah nabi saw.untuk memutuskan kebolehan atau tidaknya tranpalantasi yang di lakukan oleh para ilmuan dalam bidang tranplantasi. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research)yaitu suatu penellitian yang menggunakan buku buku dan kitab kitab fiqih sebagai sumber datanya.sedangka apabila dilihat dari sifatnya pnelitian ini bersifat deskriptif analitik-komparatif,yakni memaparkan data dat tentang suatu hal dengan analisa dan komparasi untuk menentukan hum tranplantasi dalam prespektis ulama‟ 4 madzhab.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hukum tranplantasi dalam prespektif ulama‟ 4 madzhab terdapat dua pendapat pendapat pertama yaitu 4 madzhab sepakat bahwasanya tranplantasi dalam keadaan hidup maupun koma hukumnya haram,adapun pendapat ke dua pendapat madzhab hanafi dan madzhab maliki mengenai tranplantasi dalam keadaan meninggal haram,karena bahayanya tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayyit.akan tetapi dalam pandangan madzhab syafi‟i dan hambali membolehkan tranplantasi dalam keadaan meninggal.hal itu untuk menyelamatkan nyawa orang lain demi keberlangsungan hidup.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.