Transplantasi dalam perspektif ulama empat mazhab
Abstract
Kemajuan zaman membuat manusia berlomba lomba memperlihatkan kemampuannyadalam hal apapun yang ia minati tidak terkecuali yaitu dokter,seorang dokter telah menunjukkan ekpetasinya sebagai ilmuawan telah mewujudkan penelitian penelitian berbagai uji coba dalam bidang tranplantasi dimulai dari mentranplantasikan sulam rambut, menambal tulang, juga kornea hingga bedah jantung dan lain sebagainya.maka dari situ seserang yang mengkaji ilmu hukum islam para ulama‟ telah mnegkaji bagaina tindakan yang di lakukan oleh pra dokter tersebut,apakah bisa di benarkan menurut hukum islam atau tidak,maka dengan adanya problem tersebut ulama‟telah menerapkan dan mengkaji dengan landasan hukum hukum Allah yaitu AL quran dan sunnah sunnah nabi saw.untuk memutuskan kebolehan atau tidaknya tranpalantasi yang di lakukan oleh para ilmuan dalam bidang tranplantasi. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research)yaitu suatu penellitian yang menggunakan buku buku dan kitab kitab fiqih sebagai sumber datanya.sedangka apabila dilihat dari sifatnya pnelitian ini bersifat deskriptif analitik-komparatif,yakni memaparkan data dat tentang suatu hal dengan analisa dan komparasi untuk menentukan hum tranplantasi dalam prespektis ulama‟ 4 madzhab.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hukum tranplantasi dalam prespektif ulama‟ 4 madzhab terdapat dua pendapat pendapat pertama yaitu 4 madzhab sepakat bahwasanya tranplantasi dalam keadaan hidup maupun koma hukumnya haram,adapun pendapat ke dua pendapat madzhab hanafi dan madzhab maliki mengenai tranplantasi dalam keadaan meninggal haram,karena bahayanya tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayyit.akan tetapi dalam pandangan madzhab syafi‟i dan hambali membolehkan tranplantasi dalam keadaan meninggal.hal itu untuk menyelamatkan nyawa orang lain demi keberlangsungan hidup.
References
Kartono muhammad, teknologi kedokteran dan tantangannya terhadap beotika, (cet. 1:jakarta:gramedia pustaka utama,1992).
M ali hasan, masail fiqhiyah AL hadisya,.( Cet 1:ciputat, 1995).
Kartono Mohamad, Teknologi Kedokteran Dan Tantangannya Terhadap Bioetika,(Cet. 1; Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1992).
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan,(Cet. 1; Yogyakarta: Nuha Medika, 2014).
Ahsin W. Al-Hafidz, Fikih Kesehatan,(Cet. 1; Jakarta: Amzah, 2007).Suharsimi Arikunto. Prosedur Peneltian, (Yokyakarta : Rineka Cipta, 2010).
Ahkamul fuqohak, majmu’ah keputusan bahtsul masail, (lirboyo:pustaka gerbang lama 2010).
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,Ed. 1, Cet. 4,(Jakarta: Rajawali Pers, 2000).
R. Sjamsuhidajat dan Wim de Jong (editor), Buku Ajar Ilmu Bedah, Ed. 2, (Jakarta: EGC, 2004)
Subowo, Imunologi Klinik(Cet. 11; Jakarta: CV. Sagung Seto 2013).
Wildan.http://www.wildan-archibald.blogspot.co.id/makalah-ushul-fiqih-transpaltasi-organ, html (23 Maret 2016).
Iskandar, Metodologi penelitian pendidikan dan sosial(kuaantitatif dan kualitatif),(jakarta: gaung persada press,2009).
Sugiono,Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, Kualitatif, dan R & D.(Bandung : Alfabeta,2008).
Miles,B.Matthew dan Huberman.,A.Michael, Analisis Data Kualitatif (Jakarta:UI-PRESS,2005.
Adul Wahhab Kallaf, Ilmu ushul fiqh(Cet. 1; Semarang: Toha Putra group, 1994).
Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah(Cet. 2; Jakarta: Prenada Media Group, 2006).Kemetrian Agama RI, Qur’an dan Terjemahan (Bandung: Kiarocondong, 2012)
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.