Pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep adil dalam poligami

Nuhud Ainullah, Ahmad Muzakki

Abstract

Perbedaan pendapat tentang konsep adil dalam poligami menarik untuk dikaji, terutama jika dilihat dari perspektif seorang ahli tafsir al-Qur’an. Hal tersebut dikarenakan semua pendapat yang telah dikemukakan dan akhirnya menjadi hukum diantaranya berasal dari dalil-dalil al-Qur’an yang diterjemahkan dengan metodenya masing-masing. Syahrur menjadi salah satu tokoh yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Tulisan ini adalah penelitian pustaka yang data-datanya bersumber dari buku-buku pustaka, makalah, artikel, jurnal dan bahan-bahan pustaka lainnya yang masih relevan.yang bersifat deskriptif yaitu memaparkan, menggambarkan tema kajian secara proposional kemudian menginterpretasikan kondisi yang ada dan akhirnya dianalisis. Setelah data-data tersebut diperoleh, penulis menganalisis data dengan menggunakan instrument analisis metode deduktif, interpretatif, induktif, dan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan prosedur yang telah dijelaskan pada bab-bab terdahulu dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Metodologi pemikiran M. Syahrur dalam merumuskan konsep adil berpoligami menggunakan metode linguistik yaitu dengan  memperhatikan  adanya keterkaitan antara ucapan, pemikiran dan fungsi bahasa sebagai alat untuk menyampaikan gagasan dan mengingkari adanya taraduf (sinonim) serta memaknai surat An-Nisa’ ayat 3 dengan melihat keterkaitan dan hubungannya dengan kata atau ayat lain. (2) M. Syahrur konsep adil berpoligami adalah berbuat adil kepada anaknya ( anak dari istri pertama dan anak-anak yatim dari istri  janda) hal ini sesuai dengan pengertian adil yang harus terdiri dari dua sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim dari istri-istri janda berikutnya.

References

Al-Ghazali, Syaikh Muhammad, Berdialog dengan al-Qur’an (Terj. Oleh: Masykur Hakim dan Ubaidilah), Cet. ke-3, Bandung: Mizan, 1997
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya, Semarang: CV. Toha Putra Semarang, 1996.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Dewan Redaksi, Suplemen Ensiklopedi Islam, 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Engineer, Asghar Ali, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Assegaf, Cici Farkha, Yogyakarta: LSPPA & CUSO, 1994.
Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1990.
Farida, Anik, Menimbang Dalil Poligami: Antara Teks, Konteks, Dan Praktek, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2008, Cet. Ke- 1.
MD, Mukhotib, Menghapus Poligami, Mewujudkan Keadilan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Yayasan Kesejahteraan Fatayat, 2002.
Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Mulia, Siti Musdah, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1995.
Mulia, Siti Musdah, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Tangerang: Lentera Hati, 2006.
Mulia, Siti Musdah, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007.
Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Negara Muslim, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
Syahrur, Muhammad, Iman dan Islam; Aturan-Aturan pokok, terjemahan dari al- Islam wa al-Iman; Manzumah al-Qiyam, Jendela: Yogyakarta, 2002.
Syahrur, Muhammad, al-kitab wal al-Qur‟an: Qira‟ah Mu‟ashirah, Damaskus: Ahali, 1990, Cet. Ke- II.

Authors

Nuhud Ainullah
nuhudinullah@gmail.com (Primary Contact)
Ahmad Muzakki
Ainullah, N., & Muzakki, A. . (2023). Pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep adil dalam poligami. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 1(1), 46–60. https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i1.288

Article Details