Analisis Fasakh Nikah Menurut Uu Perkawinan Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam
Abstract
Artikel ini membahas tentang “Analisis Fasakh Nikah Menurut UU Perkawinan dan Relevansinya dengan Hukum Islam”. Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep UU No.1 Tahun 1974 tentang fasakh dalam perkawinan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang fasakh dalam perkawinan dan bagaimana relevansi antara pandangan hukum Islam tersebut dengan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Adapun analisa penulis untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana konsep UU perkawinan tentang fasakh dalam perkawinan sesuai dengan hasil penelitian dalam hukum Islam adalah fasakh nikah merupakan batalnya suatu pernikahan yang muncul karena adanya aib, kenyataan tidak terpenuhinya syarat, atau dugaan tidak terpenuhinya syarat. Dalam qaul qodim imam as-syafi’i berpendapat fasakh adalah khulu’ yaitu perpisahan suami dan istri dengan adanya iwadh (kompensasi), umumnya bertujuan untuk menghilangkan kerugian dipihak wanita.Hasil penelitian penulis selanjutnya adalah mengenai fasakh nikah dalam konsep UU No 1 Tahun 1974. Dalam UU perkawinan sebenarnya tidak disebutkan sama sekali tentang istilah fasakh, melainkan pembatalan perkawinan. Dalam UU Perkawinan ini juga tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pembatalan nikah, akan tetapi dari penjelasan pada BAB IV pasal 28 ayat 1, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa batalnya suatu perkawinan yang penyebab batalnya baru diketahui dan baru terjadi setelah perkawinan tersebut sah diakui menurut hukum islam maupun hukum Negara Indonesia.Sedangkan relevansi antara fasakh dalam konsep UU perkawinan tersebut dengan fasakh nikah dalam pandangan hukum Islam, penulis dapat menyimpulkan bahwa fasakh dari berbagai penjelasan diatas dapat diartikan batal atau putusnya suatu ikatan pernikahan antara suami dan istri. Batalnya pernikahan tersebut dapat disebabkan oleh salah satu oleh keduanya, dari suami maupun istri, dikarenakan adanya aib, tidak terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang di khawatirkan menimbulkan mudharat dikemudian hari.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.