Analisis fasakh nikah menurut UU Perkawinan dan relevansinya dengan hukum Islam

Muhammad Thoif Al Ghotsi, Abu Yazid Adnan Quthny

Abstract

Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep UU No.1 Tahun 1974 tentang fasakh dalam perkawinan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang fasakh dalam perkawinan dan bagaimana relevansi antara pandangan hukum Islam tersebut dengan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Adapun analisa penulis untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana konsep UU perkawinan tentang fasakh dalam perkawinan sesuai dengan hasil penelitian dalam hukum Islam adalah fasakh nikah merupakan batalnya suatu pernikahan yang muncul karena adanya aib, kenyataan tidak terpenuhinya syarat, atau dugaan tidak terpenuhinya syarat. Dalam qaul qodim imam as-syafi’i berpendapat fasakh adalah khulu’ yaitu perpisahan suami dan istri dengan adanya iwadh (kompensasi), umumnya bertujuan untuk menghilangkan kerugian dipihak wanita.Hasil penelitian penulis selanjutnya adalah mengenai fasakh nikah dalam konsep UU No 1 Tahun 1974. Dalam UU perkawinan sebenarnya tidak disebutkan sama sekali tentang istilah fasakh, melainkan pembatalan perkawinan. Dalam UU Perkawinan ini juga tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pembatalan nikah, akan tetapi dari penjelasan pada BAB IV pasal 28 ayat 1, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa batalnya suatu perkawinan yang penyebab batalnya baru diketahui dan baru terjadi setelah perkawinan tersebut sah diakui menurut hukum islam maupun hukum Negara Indonesia.Sedangkan relevansi antara fasakh dalam konsep UU perkawinan tersebut dengan fasakh nikah dalam pandangan hukum Islam, penulis dapat menyimpulkan bahwa fasakh dari berbagai penjelasan diatas dapat diartikan batal atau putusnya suatu ikatan pernikahan antara suami dan istri. Batalnya pernikahan tersebut dapat disebabkan oleh salah satu oleh keduanya, dari suami maupun istri, dikarenakan adanya aib, tidak terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang di khawatirkan menimbulkan mudharat dikemudian hari.

References

Ali Imron, Pemberlakuan Asas Berlaku Surat Dalam Perkara Pembatalan Perkawinan di Undnag-undang Perkawinan, (Jurnal ilmiah Ilmu Hukum QISTIE), Vol. 9 No. 1 Mei 2016.
Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), cet. Ke-1.
Abd Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana 2006).
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1996), Jilid I, Cet. Ke-1.
Abdul Manan, Aneka Masalah hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2006), cet. Ke-I.
Abdul mannan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: kencana, 2006).
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008).
Abdurahman, Himpunan Peraturan Perundang Undanga Tentang Perkawinan, (Jakarta: Akademika Presindo, 1986).
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Sahih Fikih Sunnah, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), jilid 3.
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Sahih Fikih Sunnah.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1999).
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003).
Al-Hamdani, Risalah Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002).
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqih, UU No.1/1974 Sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2006).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).
Dahlan Tamrin, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Malang: UIN MALIKI PRESS, 2010).
https://kbbi.web.id/fasakh, diakses pada tanggal 10 September 2020.
https://sankguru.blogspot.co.id/2017/01/fasakh-dalam-islam-kajian-fiqih.html, diaksestanggal 10 September 2020.
Imam Malik bin Anas, Al-Muwatto, (Beirut: Dar Al-Fikir, 1989), cet. Ke – I.
Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta Azzam, 2007), cet. 3, jilid 2.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 2.
Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), cet. Ke-3.
Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993) cet. Ke-3.
Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993) cet. Ke-3.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 74.
Pasal 116 hurug (g) dan (h) Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Kontemporer, (Jakarta: Prenada Media, 2010).
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Jakarta: Cakrawala, 2008), Jilid 3.
Selamat Abidin, Fikih Munakahat II, (Bandung: Pustaka Setia, 1989), cet. I, 73.
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2013).
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta: Pustaka Kauthar, 1998), cet. I.
Syamsudin Muhammad Arra’ni, Ilmu Nahwu Terjemahan Mutammimah Ajjurumiyah, (Surabaya: Al-Hidayah, 1423 H/2004).
Tihami, Fiqih Munakahat, (Jakarta:Rajawali Press, 2009).
Undang-Undang No 1 tahun 1974 Pasal 22.
Undang-Undang no 1 tahun 1974 Pasal 26 dan 27.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Wahbah Al Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuh, Jilid. 9, Ter dari Al Fiqh Al Islami Wa Adillahu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2011).
Wahbah Al Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuh,Jilid. 9, Terj. dari Al Fiqh Al Islami Wa Adillahu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2011).

Authors

Muhammad Thoif Al Ghotsi
thoif@gmail.com (Primary Contact)
Abu Yazid Adnan Quthny
Ghotsi, M. T. A., & Quthny, A. Y. A. (2023). Analisis fasakh nikah menurut UU Perkawinan dan relevansinya dengan hukum Islam. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 1(1), 61–70. https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i1.289

Article Details