Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kejahatan dan diskriminasi yang sering menimpa perempuan di dalam rumah tangga. Didalam hukum Islam KDRT tersebut tidak memiliki definisi secara khusus, namun dalam Islam melarang secara keras perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini dibuktikan dengan firman Allah di dalam Al-qur’an yang menjelaskan hukum tersebut. Di dalam hukum positif KDRT tersebut dapat menimpa siapa saja, ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga sekaligus. Rumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Kemudian, apa sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Tujuan dilakukan penelitian ini, agar kita bisa mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif, dan agar kita mengetahui sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara studi komperatif, yaitu membandingkan tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan menerapkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dismpulkan bahwa, di dalam hukum Islam tindak pidana kekerasan itu termasuk ke dalam jarimah, qishas dan diat. Jarimah, qishas, dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diat. Hukuman qishas dijatuhkan terhadap pelaku jarimah agar ia mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi, dibunuh kalau ia membunuh atau dianiaya kalan menganiaya. Sedangkan menurut hukum positif, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini terdiri dari berbagai bentuk seperti, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, dan di dalam UU telah dijelaskan mengenai sanksi dari berbagai bentuk tersebut.
References
Al-Mahalli, Jalaludin Muhammad Bin Ahmad, Tafsir Jalalain, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006).
Al-Maragi, Ahmad Mustafa, Terjemahan Tafsir Al-Maragi, (Semarang: Toha Putra, 1086).
Al-Sayuti, Abu Bakar, Labu un Nuqul Fii Ashab al-Nuzul Hamisi Tafsir Jalalain, (Bandung: Al- ma’ariir).
Audah, Abd Qodir, Maktabah Dar Al-Urubah, 1963.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996).
Faruq, Peri Umar, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: JBDK 2008).
Husain At-Tabatha’i, Sayyid Muhammad, Al-Mizan Fii Al-Tafsir, (Lebanon: Al-Alami, Juz IV).
Khaleed S.H, Badriyah, Penyelesaian Hukum KDRT, (Yogyakarta: Penerbit Digital, 2015).
Lajama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Fikih, Jurnal Ahkam, (Ambon, 2013).
Marta, Aroma Erlina, Perempuan Kekerasan dan Hukum, (Yogyakarta: UII Press, 2003).
Muhammad Jalaluddin, Bin Ahmad Al-Mahali, Tafsir Jalalain, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006).
Nofarina, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat dari Aspek Viktimologi dan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah, 2012. Diakses 22 Juni 2020.
Puspitasari, Candra Dewi, Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Yogyakarta: Pustaka Media, 2017).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Zainuddin, Ali, Metode penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.