Perceraian melalui Short Message Service (SMS) perspektif hukum Islam

Hikmatul Qomariyah, Hawa’ Hidayatul Hikmiyah

Abstract

Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode field research yang mana studi kasus dengan metode analisis kualitatif yang menganalisa tinjauan hukum islam terhadap perceraian melalui gadget. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum islam menyatakan, perceraian melalui SMS sah. Apabila sang suami mempunyai bukti dan alasan kuat untuk menceraikan istrinya namun, hal itu baru sah secara hukum Islam, karena yang terbaik perceraian harus melalui pengadilan agama.

References

Abd Rahman al-Ghozali. (2015). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abdul Manan. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Abdul Rahman Ghozali. (2012). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Achmad W. Munawwir, M. Fairuz. (2007). Kamus al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif.
Al Yasa‟ Abubakar. (2016). Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawainan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: CV.Dipenegoro.
Latif Djamil. (2022). Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Linda Azizah. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-’Adalah

Authors

Hikmatul Qomariyah
qomariyah23@gmail.com (Primary Contact)
Hawa’ Hidayatul Hikmiyah

Article Details