PERCERAIAN MELALUI SHORT MASSAGE SERVICE (SMS) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode field research yang mana studi kasus dengan metode analisis kualitatif yang menganalisa tinjauan hukum islam terhadap perceraian melalui gadget. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum islam menyatakan, perceraian melalui SMS sah. Apabila sang suami mempunyai bukti dan alasan kuat untuk menceraikan istrinya namun, hal itu baru sah secara hukum Islam, karena yang terbaik perceraian harus melalui pengadilan agama.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.