PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Robiatun Hasanah, Abd Hannan

Abstract

Manusia adalah makhluk hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalam memandang proses perkawinan, perkawinan adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran agama dan kepercayaan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang ini terdiri dari 14 BAB dan 67 Pasal dan untuk implementasinya dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya dan dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan UUD 1945. Hal ini menegaskan sifat keagamaan dari sebuah perkawinan.

Authors

Robiatun Hasanah
robiatunhasanah@gmail.com (Primary Contact)
Abd Hannan

Article Details