Perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Robiatun Hasanah, Abd Hannan

Abstract

Manusia adalah makhluk hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalam memandang proses perkawinan, perkawinan adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran agama dan kepercayaan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang ini terdiri dari 14 BAB dan 67 Pasal dan untuk implementasinya dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya dan dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan UUD 1945. Hal ini menegaskan sifat keagamaan dari sebuah perkawinan.

References

Abdul Rahman Ghozali. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia.
Abdurrrahman. (1998). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Bismar Siregar. (1992). Islam dan Hukum. Jakarta: Grafikatama Jaya.
Dudu Duswara Machmudin. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Hazairin. (1986). Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Tintamas.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013) Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta Timur: Pustaka Al-Mubin.
M Karsayuda. (2006). Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta: Total Media.
Mohammad Farid. (2006.) Memahami Pencatatan Sipil. Jakarta: GTZ GG PAS.
Tjtrosoedibro. (2009). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rachmadi Usman. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahma Nurlinda Sari. (2018). “Pernikahan Beda Agama di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam dan HAM”. (Skripsi, UIN Raden Intan Lampung).
Retnowulan Sutantio. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Authors

Robiatun Hasanah
robiatunhasanah@gmail.com (Primary Contact)
Abd Hannan

Article Details