FENOMENA MARAKNYA PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI ERA PANDEMI PERSPEKTIF GENDER

Muhammad Kholid, Ah Soni Irawan

Abstract

Pernikahan adalah hal penting dalam kehidupan. Dari pernikahan, seseorang akan lebih bisa memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis maupun secara sosial. Batas usia pernikahan yang baik telah ditetapkan untuk wanita 21 hingga 25 tahun dan untuk pria 25 hingga 27 tahun. Selain konflik yang berujung perceraian, juga dampak pada anak muda Indonesia yang menikah dan putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan ditingkat sekolah lanjutan tingkat pertama, pada umumnya cenderung berpenghasilan rendah. Serta kekerasan dalam rumah tangga juga tidak bisa di pungkiri, dimana penelitian yang dilakukan UNICEF pada tahun 2005 mengangkat soal kekerasan kekerasan yang tinggi dialami anak-anak yang dinikahkan pada usia muda sebanyak 67 persen anak-anak yang dipaksa menikah.

Authors

Muhammad Kholid
kholid23@gmail.com (Primary Contact)
Ah Soni Irawan

Article Details