Fenomena maraknya perkawinan anak di bawah umur di era pandemi perspektif gender
Abstract
Pernikahan adalah hal penting dalam kehidupan. Dari pernikahan, seseorang akan lebih bisa memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis maupun secara sosial. Batas usia pernikahan yang baik telah ditetapkan untuk wanita 21 hingga 25 tahun dan untuk pria 25 hingga 27 tahun. Selain konflik yang berujung perceraian, juga dampak pada anak muda Indonesia yang menikah dan putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan ditingkat sekolah lanjutan tingkat pertama, pada umumnya cenderung berpenghasilan rendah. Serta kekerasan dalam rumah tangga juga tidak bisa di pungkiri, dimana penelitian yang dilakukan UNICEF pada tahun 2005 mengangkat soal kekerasan kekerasan yang tinggi dialami anak-anak yang dinikahkan pada usia muda sebanyak 67 persen anak-anak yang dipaksa menikah.
References
Abdul Rahman Ghozali. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Abdul Rahman Ghozali. (2012). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abdul Rahman. (1996). Perkawinan dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: CV Dipenegoro.
E Griffin. (2003). A First Look at Communication Theory. New York: McGraw-Hill.
Latif Djamil. (2011). Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Linda Azizah. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah.
Moch. Idris Lamulyo. (2002). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan KHI. Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad Daud Ali. (2002). Hukum Islam dan Pengadilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ramadhani Irawan. (2018). Aplikasi Media Sosial dalam Gadget. Jakarta: Grafika Pustaka.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan. Pasal 1.
Slamet Abidin. (1999). Fiqih Munakahat II. Bandung: Pustaka Setia.
Soemiyati. (2004). Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.