ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN DENGAN ALASAN SUAMI MASIH MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MANTAN ISTRI DAN ANAKNYA

Ah. Soni Irawan, ilmanabd, nanangsya

Abstract

Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah tangganya berjalan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami istri putus karena perceraian. Mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian dielaskan dalam KHI Pasal 116 huruf F bahwa antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertemgkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam permohonan cerai talak yang diajukan tersebut yaitu hakim menggunakan Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagaimana Pasal 19 huruf F dapat diterima apabila telah cukup jelas sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri.

Authors

Ah. Soni Irawan
ahsoni59@gmail.com (Primary Contact)
ilmanabd
nanangsya

Article Details