Penetapan hak hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz

Wulandari Wulandari, Nina Agus Hariati

Abstract

Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut KHI, anak adalah orang yang belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untuk berdiri sendiri. Pertimbangan keempat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk menguatkan gugatannya selain mengeluarkan bukti-bukti tertulis, tetapi memberikan bukti-bukti lain, yakni mengajukan beberapa orang saksi yaitu Eem Suhaemi (sebagai ibu kandung Penggugat) dan Sofa Marwah (sebagai pembantu rumah tangga Penggugat dan Tergugat) di muka persidangan. kedua orang saksi tersebut telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali dalam berumah tangga, namun tidak berhasil.

References

Abdul Rahman Ghozali. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia.
Abdurrrahman. (1998). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Bismar Siregar. (1992). Islam dan Hukum. Jakarta: Grafikatama Jaya.
Dudu Duswara Machmudin. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Hazairin. (1986). Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Tintamas.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013) Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta Timur: Pustaka Al-Mubin.
M Karsayuda. (2006) Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta: Total Media.
Mohammad Farid. (2006). Memahami Pencatatan Sipil. Jakarta: GTZ GG PAS.
Tjtrosoedibro. (2009). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rachmadi Usman. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahma Nurlinda Sari. (2018). Pernikahan Beda Agama di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam dan HAM. (Skripsi, UIN Raden Intan Lampung,).
Retnowulan Sutantio. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Authors

Wulandari Wulandari
wulandari72@gmail.com (Primary Contact)
Nina Agus Hariati

Article Details