PENETAPAN HAK HADHANAH KEPADA BAPAK BAGI ANAK BELUM MUMAYIZ

Wulandari Wulandari, Nina Agus Hariati

Abstract

Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut KHI, anak adalah orang yang belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untuk berdiri sendiri. Pertimbangan keempat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk menguatkan gugatannya selain mengeluarkan bukti-bukti tertulis, tetapi memberikan bukti-bukti lain, yakni mengajukan beberapa orang saksi yaitu Eem Suhaemi (sebagai ibu kandung Penggugat) dan Sofa Marwah (sebagai pembantu rumah tangga Penggugat dan Tergugat) di muka persidangan. kedua orang saksi tersebut telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali dalam berumah tangga, namun tidak berhasil.

Authors

Wulandari Wulandari
wulandari72@gmail.com (Primary Contact)
Nina Agus Hariati

Article Details