Implementasi kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih terhadap pencatatan perkawinan di Indonesia
Abstract
Indonesia terkenal sebagai negara yang beragam suku, budaya dan agama, sudah menjadi suatu hal yang umum bilamana terdapat problematika yang menyangkut salah satu ajaran dengan ajaran lain. Agama Islam merupakan agama yang banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia, menjadikannya salah satu agama yang banyak berkontribusi dalam masalah yang muncul di negara dengan mengatasnamakan agama. Sebagaimana permasalahan dalam perkawinan, dalam agama Islam perkawinan menurut ahli fikih berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah, peraturan tersebut menjelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dalam prosesnya mencakup apa yang telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Perkawinan, yang mana didalamnya tertera bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Islam tidak mengenal adanya pencatatan pernikahan, karena pada dasarnya pernikahan yang sah menurut Islam apabila telah mencakup rukun dan syarat dalam pernikahan maka sudah bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah. Implimentasi kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maşalih mungkin akan menjadi penguat bahwa pencatatan pernikahan adalah salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan terkait pernikahan menurut Islam dan peraturan perundang-undangan.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.