Implementasi kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih terhadap pencatatan perkawinan di Indonesia

Isniyatin Faizah, Alantama Prafastara Winindra, Dewi Niswatin Khoiroh

Abstract

Indonesia terkenal sebagai negara yang beragam suku, budaya dan agama, sudah menjadi suatu hal yang umum bilamana terdapat problematika yang menyangkut salah satu ajaran dengan ajaran lain. Agama Islam merupakan agama yang banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia, menjadikannya salah satu agama yang banyak berkontribusi dalam masalah yang muncul di negara dengan mengatasnamakan agama. Sebagaimana permasalahan dalam perkawinan, dalam agama Islam perkawinan menurut ahli fikih berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah, peraturan tersebut menjelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dalam prosesnya mencakup apa yang telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Perkawinan, yang mana didalamnya tertera bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Islam tidak mengenal adanya pencatatan pernikahan, karena pada dasarnya pernikahan yang sah menurut Islam apabila telah mencakup rukun dan syarat dalam pernikahan maka sudah bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah. Implimentasi kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maşalih mungkin akan menjadi penguat bahwa pencatatan pernikahan adalah salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan terkait pernikahan menurut Islam dan peraturan perundang-undangan.

References

Duski Ibrahim. (2019). al-Qawa’id al-Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fiqih). CV. AMANAH.
Faizah, I. (2020). Nafkah sebagai Konsekuensi Logis dari Pernikahan. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 1(1).
Fathurrahman Azhari. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. LPKU.
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut al-Ghazali. Jurnal Al-Mizan, Vol. 2(1).
Latupono, B. (2018). Pencatatan Perkawinan di Indonesia dikaitkan dengan Good Government. Jurnal Sasi, Vol. 24(2).
Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana group.
Mif Rohim. (2019). Buku Ajar Qawa’id Fiqhiyyah (Inspirasi dan Dasar Penetapan Hukum). LPPM UNHASY Tebuireng Jombang.
Muhammad Zain dan Mukhtar al-Shodiq. (2005). Membangun Keluarga Harmonis Counter Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu. Grahacipta.
Rachmadi Usman. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 14(3).
Rizky Perdana. (2018). Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam di Indonesia. Lex Privatum, Vol. 6(6).
Saipul Nasution dkk. (2021). Hukum Game Online dalam Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamu ‘ala Jalbil Mashalih. Jurnal Syari’ah, Vol. 4(1).
Sehabudin. (2014). Pencatatan Perkawinan dalam Kitab Fikih dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Perspektif Maqasid Syari’ah). Al-Mazahib, Vol. 2(1).
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1. (n.d.).
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2. (n.d.).
Zulfikri dan Isniyatin Faizah. (2023). Sadd al-Dzari’ah sebagai Media dalam Penyelesaian Perkara Kontemporer. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4(2).

Authors

Isniyatin Faizah
isniyatinfaizah@iainutuban.ac.id (Primary Contact)
Alantama Prafastara Winindra
Dewi Niswatin Khoiroh

Article Details