Analisis PP Nomor 17 Tahun 2025 terhadap pengabaian pengawasan orang tua terhadap anak pengguna smartphone di Kota Banda Aceh

Said fahri, Abd Razak, Gamal Akhyar

Abstract

Penggunaan smartphone pada anak yang terus meningkat, termasuk di Kota Banda Aceh, kerap tidak diimbangi pengawasan orang tua yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak dan berisiko dikategorikan sebagai penelantaran anak di ruang digital. Relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dengan praktik pengawasan di tingkat keluarga belum diketahui secara pasti. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengabaian pengawasan orang tua terhadap penggunaan smartphone anak di Kota Banda Aceh dan relevansinya dengan PP TUNAS, ditinjau dari perspektif hukum keluarga positif maupun hukum keluarga Islam (konsep hadhanah). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif jenis field research, didukung pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi non-partisipatif terhadap empat keluarga informan (ayah dan/atau ibu) di Kota Banda Aceh, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan, buku, dan jurnal ilmiah.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pengawasan orang tua menurut Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014, serta konsep hadhanah, telah disadari secara normatif oleh informan, namun kesadaran itu bersifat parsial dan insidental sehingga belum konsisten dilaksanakan. Pengabaian terjadi dalam tiga bentuk yang saling berkaitan: waktu, konten, dan pendampingan, disertai ketimpangan peran pengawasan ayah-ibu. Berdasarkan Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014, keempat kasus tidak memenuhi unsur pidana penelantaran, namun tetap dapat dimaknai sebagai penelantaran dalam pengertian etis-normatif berdasarkan asas kepentingan terbaik anak. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas PP TUNAS di tingkat keluarga masih terbatas, sehingga penguatan sosialisasi dan edukasi hukum keluarga perlu diprioritaskan sebelum pendekatan sanksi pidana.

References

Ade Irma dan Rima Berlian Putri. (2025). Gambaran Penggunaan Smartphone pada Anak Usia Sekolah di SDI Teladan Al-Chasanah Jakarta Barat. Jurnal Kesehatan Tambusai, 6 no 4, 15941.
Amanda Kiki Settia. (2023). Peran Orang Tua pada Pengawasan Penggunaan Smartphone Anak terhadap Pembelajaran PAI Melalui Daring.
Bilqis, T. U. (2026). Psikologi Adiksi. Deepublish.
DEDDY, S. (2025). PENGASUHAN ANAK PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI ERA DIGITAL DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
Gestarina Ariz, & Nurkholis. (2025). Dampak Penggunaan Gadget Pada Kemampuan Anak-Anak di Desa Bojongnegara Untuk Berinteraksi Sosial Nusantara. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 3(1), 10.
Ghofururrohim, N. M., Wicaksono, R. N., & Faristiana, A. R. (2023). Pengaruh Smartphone Terhadap Anak Usia Dini. Education: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(2), 129–146.
Hakim, L. (2023). Hak pemeliharaan anak (hadhanah) pasca perceraian di Indonesia dan Sudan (studi perbandingan). Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Jailan, P. N. (2023). Komunikasi Perubahan Sosial di Era Digital. Deepublish Digital.
Joenadi Efendi. (2018). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Prenada Me).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Khusnaini, I., & Aisyah, E. N. (2025). Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital di Indonesia: Implementasi, Tantangan, dan Peluang Implementasi. Pro Justicia: Jurnal Hukum Dan Sosial, 5(02), 101–109.
Kogoya, W., Lefaan, A., & Timisela, M. (2025). BUKU AJAR SOSIOLOGI HUKUM. Penerbit Widina.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nasution, M. R. (2025). Analisis dampak penggunaan smartphone dalam perkembangan kognitif anak usia 5-6 tahun di Lingkungan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Rantauprapat. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Panggalo, I. S., & Panggalo, G. E. (2026). Dinamika Regulasi Emosi, Imitasi Perilaku, dan Indikasi AdiksiSmartphone pada Anak Sekolah Dasar. TARKIRA Journal: Psychology, Education, Counseling, 2(1), 1–9.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Putri, A. Y. (2018). Hubungan antara kecanduan smartphone dengan kualitas tidur pada remaja. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Ramadan, N. R., & Aulia, Q. (2025). The Relationship between Negative Parenting and Delinquent Behavior in Children at the Special Children’s Development Institution for Grade 1 Medan: A Literature Study: Hubungan Pengasuhan Neglektif dan Perilaku Delinkuen pada Anak di Lembaga Pembinaan Kh. Jurnal Pemasyarakatan Dan Keadilan, 1(2), 95–113.
Ramadhani, H. (2024). Pertimbangan Hukum Islam Dalam Menetapkan Hadhanah Anak Pasca Perceraian Pada Orang Tua Beda Agama. JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone, 4, 84–98.
Ramdhini, S. A., & Afrizal, S. (2024). Dinamika gender dalam keseimbangan peran keluarga: studi kasus peran ayah dalam kegiatan rumah tangga di KP. Sukacai. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 6(2), 100–109.
RIAN PANJI SATRIA, R. P. S. (2025). EFEKTIVITAS PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN BERBASIS HAM. UPT. Perpustakaan Undaris.
Rita Fathya, Kartika Sari, Marty Mawarpury, dan Afriani. (2020). Tingkat Smartphone Addiction pada Penduduk di Kota Banda Aceh. Jurnal Psikologi, 16 No 2, 145.
Rubeyl, S. I. (2025). Ketahanan Keluarga dalam Pengasuhan Anak oleh Suami Istri Bekerja (studi Kasus di Pesanggarahan Jakarta). UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
SIP Law Firm. (2025). Implementasi Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. https://siplawfirm.id/implementasi-pelindungan-anak-yang-mengakses-sistem-elektronik-berdasarkan-peraturan-pemerintah-nomor-17-tahun-2025
Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit Nem.
Sulaiman, S. H. (2026). HUKUM KELUARGA ISLAM TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA. Cahya Ghani Recovery.
Tomalili, R. (2019). Hukum pidana. Deepublish.
Utami, T. K., Lananda, A., Simbolon, C. C., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., & Januwati, P. (2024). Pengaruh teori perundang-undangan terhadap dinamika norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 264–293.
Wulandari, H., Asiah, D. H. S., & Santoso, M. B. (2021). Pengawasan orangtua terhadap anak usia prasekolah dalam menggunakan gawai. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 46–55.
Yani, M., Mawarpury, M., Sari, Y., & Ulfa, M. (2024). Penguatan ketahanan keluarga di era digital. Syiah Kuala University Press.
Yarni, S. D. dan L. (2025). Edukasi Penggunaan Smartphone kepada Remaja Jorong Pauh. TadrisReach: Journal of Educational Service, 1 no 4, 790.

Authors

Said fahri
220101114@student.ar-raniry.ac.id (Primary Contact)
Abd Razak
Gamal Akhyar

Article Details